6.
a. 1. Dokumen yang diajukan pemohon telah dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia, cap dan tanda tangannya harus yang sudah terdaftar di Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok.
b. 2. Isi dari dokumen harus asli, lengkap, dan sah. Kedutaan Besar/ Konsulat Jenderal Tiongkok tidak akan melegalisir dokumen yang mengandung hal yang bertentangan dengan hukum Tiongkok atau terdapat unsur yang dapat merugikan kepentingan negara dan masyarakat Tiongkok.
c. 3. Dokumen yang akan dilegalisasi jika terdiri dari lebih dari satu lembar, maka harus dijilid dengan segel lilin, diberi cap kesatuan, atau cap emboss agar tidak terjadi penukaran.
d. 4. Apabila memerlukan legalisasi dokumen terjemahan dalam Bahasa Tionghoa atau Inggris, dokumen asli dalam Bahasa Indonesia setelah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, harus dilegalisasi juga oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. Format dan kata-kata hasil terjemahan dalam Bahasa Tionghoa atau Inggris harus sesuai dengan dokumen asli yang Berbahasa Indonesia, tidak boleh ada penambahan, pengurangan atau pergantian, dan pengajuan permohonan legalisasi dokumen terjemahan harus dilakukan bersama-sama dengan dokumen asli.
e. 5. Berdasarkan peraturan dari Tiongkok, dokumen Surat Keterangan Belum Menikah yang akan digunakan di Tiongkok untuk pendaftaran pernikahan, serta dokumen untuk pengurusan adopsi seperti surat keterangan kondisi pernikahan, catatan kesehatan dan SKCK, hanya mempunyai masa berlaku hingga 6 bulan. Jika telah melewati masa berlaku, maka tidak dapat dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok.
f. 6. Terhadap dokumen yang akan dilegalisasi di Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok, pejabat konsuler akan melakukan verifikasi. Apabila dokumen terdapat hal-hal yang tidak sah, pemalsuan, hal-hal yang berisi kecurangan atau penukaran konten maka permohonan legalisasi tidak dapat diproses.
g. 7. Dokumen yang telah dilegalisasi sebelumnya tidak dapat diubah atau ditukar. Jika ada perubahan atau penukaran, maka legalisasi yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok sudah tidak berlaku lagi, serta segala risiko yang mungkin terjadi dan tanggung jawab secara hukum sepenuhnya ditanggung oleh pemohon.
h. 8. Untuk fotokopi dokumen yang dilampirkan, Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok hanya menerima kertas dengan ukuran A4 standar internasional. Ukuran kertas yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak akan diterima.
i. 9. Harap mengambil dokumen yang telah dilegalisasi tepat waktu, jika melampaui batas waktunya, maka dokumen tersebut akan dimusnahkan dan akan mempengaruhi pemohon dalam kepengurusan berikutnya, oleh karena itu segala risiko yang timbul merupakan tanggung jawab pemohon.